Friday 19 July 2013

Mari Persiapkan Diri Untuk Ambil Bagian Sebagai Komponen Cadangan


Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, terus mematangkan RUU mengenai Komponen Cadangan. Berbeda dengan wajib militer, Komponen Cadangan direkrut secara sukarela, dan tidak diwajibkan. Komponen cadangan dipandang penting, untuk melipatgandakan kekuatan militer dalam hal ini TNI, jika terjadi peperangan.

Komponen cadangan adalah sebuah pasukan cadangan militer atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil. Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran militer pada masa damai dan disiapkan untuk perang.

Sebagian negara memeliki komponen cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.


(ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi mengemukakan komponen cadangan untuk pertahanan sangat diperlukan oleh Indonesia mengingat luas wilayah dan sumber daya alam yang harus diamankan cukup besar.

"Sebenarnya, komponen cadangan itu sangat diperlukan. Barang siapa cinta damai maka dia harus siap perang. Walau ancaman itu masih bersifat tradisional, ketahanan nasional tetap perlu disiapkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan, Singapura yang merupakan negara pulau dengan penduduk empat juta orang memiliki 2,5 juta tentara sedangkan Indonesia yang jumlah penduduknya hampir 300 juta, angkatan bersenjatanya hanya kurang dari 300 ribu orang.

Muladi menambahkan, untuk membentuk komponen cadangan diperlukan payung hukum berupa undang-undang yang berlaku bagi semua warga negara Indonesia.

Namun, ia menambahkan program latihan kemiliteran yang diwajibkan bagi peserta komponen cadangan harus selektif, mesti dipilih mana program yang harus didahulukan dan mana yang tidak.

Tentang siapa saja yang diwajibkan menjadi komponen cadangan, ia mengatakan setiap warga negara yang memiliki kemampuan dalam kebijakan strategis wajib mengikutinya.

Sementara itu, Departemen Pertahanan saat ini tengah mengajukan rancangan undang-undang tentang komponen cadangan dalam rangka memperkuat sistem pertahanan nasional guna mendukung komponen utama yakni tentara nasional Indonesia.

Dalam rancangan undang-undang itu ditetapkan bahwa setiap warga negara berusia lebih dari 18 tahun diwajibkan menjadi anggota komponen cadangan.

Eropa

Sistem Bela Negara tai di Jerman dikenal dengan Wehrpflicht dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin laki-laki selama 9 bulan. Kegiatan ini dapat diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. Wehrpflich tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami operasi pada zaman rezim NAZI. Pada zaman NAZI, Hitler pernah mewajibkan wajib militer bagi penduduk yang berusia 18 - 45 tahun meskipun mnurut Perjanjian Versailles (1919), Jerman dilarang mengadakan wajib militer.

Amerika

Di Amerika Serikat terdiri atas: Marine Reserve Force, Naval Reserve Force, Air Force Reserve, US Coast Guard Reserve, US Army Reserve, dan Army National Guard. masing-masing memiliki aturan sendiri. Sejak berakhirnya perang dingin, Amerika Serikat telah mengakhiri wajib militer hingga kini. Setelah serangan terorisme tanggal 9 September 2003 dan perang Afganistan maupun Irak muncul rencana kembali mengaktifkan wajib militer. Sejak 1980 Kongres mencanangkan kembali pendaftaran wajib militer melalui sistem seleksi servis. Peraturan ini berlaku bagi semua anak laki-laki yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal 1 Januari 1960.

Timur Tengah

Bela Negara di Israel dinamakan Israel Defense Force (IDF) yang dicanangkan pertama kali pada tanggal 26 Mei 1948. Latar belakang peperangan panjang dengan negara-negara Arab mengharuskan Israel memiliki kekuatan militer yang tangguh apalagi jika dibandingkan dengan luas geografis yang terbatas dan jumlah penduduknya yang sedikit.

Asia

India memisahkan antara Militer (kekuatan utama) dalam menghadapi perang yang berada di bawah otoritas Kementerian Pertahanan dan Kekuatan Paramiliter yang berada di bawah otoritas Depdagri yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas counter-insurgency.

Asia Tenggara

komponen cadangan Philipina terdiri atas Auxiliary Reseve Units yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik, dan ''Citizens Armed Forces Geographic Units'' (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs pun dibagi menjadi non-active military reserve dan kelompok paramiliter. Sedangkan di Malaysia dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN).

(ANTARA News) - Di tengah polemik penyusunan dan pemberlakuan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Direktur Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Budi Rachmat, menyatakan, komponen cadangan bukan wajib militer.

"Ada beberapa pembeda. Sesuai RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, komponen cadangan itu dapat bersifat suka rela dengan persyaratan dan keperluan. Mereka akan mendapat latihan dasar kemiliteran selama dua bulan saja," katanya, di Jakarta, Rabu malam.

Aturan tentang itu diatur dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara itu. Seusai mendapat pendidikan dasar kemiliteran, para WNI yang diangkat kemudian kembali kepada lingkungan asal mereka.

"Begitu negara memerlukan mereka, barulah mereka akan dipanggil lagi untuk bergabung. Ini bedanya dengan wajib militer, selesai menempuh pendidikan kemiliteran, mereka tetap berdinas sebagai anggota militer selama beberapa tahun," kata Rachmat.

Sesuai RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara itu, ada beberapa pengecualian, di antaranya sakit yang dibuktikan keterangan dokter, keberadaan yang bersangkutan diperlukan masyarakat, sedang menempuh tahap akhir pendidikan, atau sedang menunaikan ibadah agama bersangkutan.

Proyeksi Kementerian Pertahanan, hingga 20 tahun dari rancangan undang-undang itu diberlakukan, akan terdapat 60.000 tenaga cadangan untuk TNI AD, 20.000 untuk TNI AL, dan 10.000 bagi TNI AU. Pada tahap awal, akan direkrut sekitar 6.000 tenaga cadangan hingga menempuh proses pendidikan secara paripurna.

Banyak negara memberlakukan wajib militer bagi semua warga negaranya yang memenuhi syarat. Seusai menempuh wajib militer selama beberapa tahun itu, mereka bisa kembali menjadi warga sipil atau meneruskan karir di kemiliteran hingga pensiun.

Di ASEAN, yang memberlakukan wajib militer itu di antaranya Singapura.


No comments:

Post a Comment