Lelaki itu tergopoh-gopoh. Gurat wajahnya memperlihatkan kecemasan yang teramat sangat. Jejak pertamanya di Bandara Soekarno-Hatta, sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat dengan mulus, justru menyadarkannya akan sesuatu yang dirasa penting. Bergegas, dia pun mencari suatu tempat. Tak lama berselang, akhirnya dia menemukan apa yang dicari. Maka di dalam bilik sempit itu, sembari menimang-nimang korek api yang dikeluarkan dari dalam sakunya, lelaki berwajah keras tersebut memutar nomor telepon. Satu nomor dituju belum cukup. Rupanya, lelaki tadi sedang melacak keberadaan seseorang.. yang ada di Makasar.
Pelacakan itu pun akhirnya sampai juga. Setelah menemukan 'sang target' dan berbicara dengannya, akhirnya dia keluar dari bilik itu dengan wajah lepas. Sejurus kemudian, dia pun mengeluarkan sejumlah uang dan membayarkannya kepada penjaga wartel. Dengan langkah yang tak lagi terburu-buru, lelaki itu pun pulang ke rumahnya dengan lega.
Siapakah lelaki itu? Yaa..dia adalah pejabat penting di negeri ini kala itu. Sedangkan seseorang yang dilacaknya adalah seorang mahasiswa, yang bersama rekan-rekannya sebelumnya mendapat ceramah seminar darinya. Usai acara, beberapa mahasiswa pun mengantar pejabat itu hingga ke Bandara. Mereka mengobrol dengan asyik, mendiskusikan isi ceramah. Dan di sanalah rupanya, sebelum pesawat yang ditumpanginya take off, sang pejabat yang memang dikenal sebagai perokok berat, meminjam korek api dari salah seorang mahasiswa. Saking asyiknya mengobrol, korek api yang harganya tak seberapa itu terbawa ke dalam saku sang pejabat.
Berapa lembar rupiah yang dikeluarkan sang pejabat untuk menelepon dari Jakarta ke Makassar? Berapa rupiah pula harga korek api itu? Ah, tentu tak sebanding. Namun itulah yang dilakukannya. Lelaki itu rela mengeluarkan uang, energi, dan waktu - karena merasa bahwa benda ‘biasa-biasa saja’ yang terbawa tanpa sengaja itu, bukanlah miliknya. Barulah ketika dia berbicara langsung sembari meminta maaf kepada sang mahasiswa, dimana pada akhirnya sang empunya korek api mengikhlaskan, ia pun merasa lega.
Subhanallah! Dialah Baharuddin Lopa, yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung. Orang memang mengenalnya tidak hanya sebagai penegak hukum yang tangguh, namun juga penuh kesederhanaan dan memiliki jiwa integritas tinggi.
Seorang mantan ajudannya, ketika Lopa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pernah pula bertutur. Alkisah, suatu hari selepas kunjungan kerja di sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan, pria kelahiran Mandar, 27 Agustus 1935 tersebut mendapati meteran bensin mobil dinasnya bergerak ke arah ‘F’, hampir penuh. Lopa merasa heran, karena seingatnya, ketika tiba di tujuan sesaat sebelumnya, meteran masih menggantung di bawah, bahkan nyaris mendekati tanda ‘E’. Lopa pun bertanya perihal bensin tersebut. Dari jawaban sang ajudan, Lopa akhirnya mengerti kalau ternyata bensin yang bertambah tersebut adalah pemberian dari pejabat setempat.
Tanpa membuang-buang waktu, Lopa memerintahkan sang ajudan untuk kembali ke tempat semula. Ditemuinya sang pejabat setempat itu, dan memintanya menyedot kembali bensin yang sudah diberikannya tadi. Alasan Lopa ketika itu sederhana namun rasional. Katanya, “Saya punya uang jalan untuk beli bensin, dan itu harus saya pakai.”
Lopa memang amat disiplin mempergunakan fasilitas negara. Apapun labelnya, entah mobil dinas atau apa saja, jika pada akhirnya dipergunakan di luar yang seharusnya, dengan keras akan dia tolak. Bagi Lopa, lebih baik hidup sederhana dan bersusah-payah membuka usaha kecil-kecilan di rumah, daripada memakai uang milik negara, milik rakyat.
Kesederhanaannya bukan penghalang baginya untuk bersikap tegas. Baginya, hukum adalah panglima, dan dia siap melesakkan pedang keadilan kepada siapapun, termasuk kepada para koruptor negeri ini. “Walaupun esok langit akan runtuh, hukum harus tetap ditegakkan!” begitu salah satu ungkapannya yang amat terkenal.
Perjalanan karir sang pendekar hukum ini dimulai pada saat menjadi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ujungpandang (1958-1960). Setelah itu, dalam usia 25 tahun, Baharuddin Lopa, sudah menjadi Bupati di Majene, Sulawesi Selatan. Dia, ketika itu gigih menentang Andi Selle, Komandan Batalyon 710 yang terkenal kaya karena melakukan penyelundupan.
Lopa pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Kalimantan Barat. Sejak 1982, Lopa menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Begitu diangkat sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Lopa membuat pengumuman di surat kabar. Melalui media itu dia meminta, agar masyarakat atau siapa pun, tidak memberi sogokan kepada anak buahnya. Tak berhenti sampai di sana. Setelah itu, Lopa menggebrak korupsi di bidang reboisasi, senilai Rp 7 miliar. Keberhasilannya itu membuat pola yang diterapkannya dijadikan model operasi para jaksa di seluruh Indonesia.
Dan setelah itu, dengan keberaniannya pula, Lopa kemudian menyeret seorang pengusaha besar, Tony Gozal alias Go Tiong Kien ke pengadilan dengan tuduhan memanipulasi dana reboisasi Rp 2 miliar. Apa yang dilakukan Lopa kala itu, tergolong spektakuler. Karena sebelumnya, Tony dikenal sebagai orang yang ”kebal hukum” lantaran hubungannya yang erat dengan pejabat negara.
Bagi Lopa, tak seorang pun yang kebal hukum. Tak lama setelah diangkat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, Februari 2001, Lopa berhasil menjebloskan ”raja hutan” Bob Hasan ke Nusakambangan. Pada 6 Juni 2001, Lopa menjabat Jaksa Agung, menggantikan Marzuki Darusman. Mulai saat itu, Lopa bekerja keras untuk memberantas korupsi. Dia bekerja hingga pukul 23.00 setiap hari.
Semasa menjabat Jaksa Agung, Lopa memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. Lopa juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Dia kemudian juga menyidik keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi.
Gebrakan Lopa itu sempat dinilai bernuansa politik oleh beberapa kalangan, namun Lopa tidak mundur. Lopa membuktikan, dirinya patuh kepada hukum, bukan politik. “Apapun yang terjadi, walau umur dunia tinggal sehari, hukum harus ditegakkan.” kata Lopa.
Hingga akhirnya, Lopa pergi terlalu cepat. Hanya 1,5 bulan menjabat Jaksa Agung, Sang Khaliq memanggilnya. Banyak yang tersentak dengan kepergiannya yang dianggap terlalu mendadak. Baharuddin Lopa menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Al-Hammadi, Riyadh, Arab Saudi, 3 Juli 2001.
Pelacakan itu pun akhirnya sampai juga. Setelah menemukan 'sang target' dan berbicara dengannya, akhirnya dia keluar dari bilik itu dengan wajah lepas. Sejurus kemudian, dia pun mengeluarkan sejumlah uang dan membayarkannya kepada penjaga wartel. Dengan langkah yang tak lagi terburu-buru, lelaki itu pun pulang ke rumahnya dengan lega.
Siapakah lelaki itu? Yaa..dia adalah pejabat penting di negeri ini kala itu. Sedangkan seseorang yang dilacaknya adalah seorang mahasiswa, yang bersama rekan-rekannya sebelumnya mendapat ceramah seminar darinya. Usai acara, beberapa mahasiswa pun mengantar pejabat itu hingga ke Bandara. Mereka mengobrol dengan asyik, mendiskusikan isi ceramah. Dan di sanalah rupanya, sebelum pesawat yang ditumpanginya take off, sang pejabat yang memang dikenal sebagai perokok berat, meminjam korek api dari salah seorang mahasiswa. Saking asyiknya mengobrol, korek api yang harganya tak seberapa itu terbawa ke dalam saku sang pejabat.
Berapa lembar rupiah yang dikeluarkan sang pejabat untuk menelepon dari Jakarta ke Makassar? Berapa rupiah pula harga korek api itu? Ah, tentu tak sebanding. Namun itulah yang dilakukannya. Lelaki itu rela mengeluarkan uang, energi, dan waktu - karena merasa bahwa benda ‘biasa-biasa saja’ yang terbawa tanpa sengaja itu, bukanlah miliknya. Barulah ketika dia berbicara langsung sembari meminta maaf kepada sang mahasiswa, dimana pada akhirnya sang empunya korek api mengikhlaskan, ia pun merasa lega.
Subhanallah! Dialah Baharuddin Lopa, yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung. Orang memang mengenalnya tidak hanya sebagai penegak hukum yang tangguh, namun juga penuh kesederhanaan dan memiliki jiwa integritas tinggi.
Seorang mantan ajudannya, ketika Lopa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pernah pula bertutur. Alkisah, suatu hari selepas kunjungan kerja di sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan, pria kelahiran Mandar, 27 Agustus 1935 tersebut mendapati meteran bensin mobil dinasnya bergerak ke arah ‘F’, hampir penuh. Lopa merasa heran, karena seingatnya, ketika tiba di tujuan sesaat sebelumnya, meteran masih menggantung di bawah, bahkan nyaris mendekati tanda ‘E’. Lopa pun bertanya perihal bensin tersebut. Dari jawaban sang ajudan, Lopa akhirnya mengerti kalau ternyata bensin yang bertambah tersebut adalah pemberian dari pejabat setempat.
Tanpa membuang-buang waktu, Lopa memerintahkan sang ajudan untuk kembali ke tempat semula. Ditemuinya sang pejabat setempat itu, dan memintanya menyedot kembali bensin yang sudah diberikannya tadi. Alasan Lopa ketika itu sederhana namun rasional. Katanya, “Saya punya uang jalan untuk beli bensin, dan itu harus saya pakai.”
Lopa memang amat disiplin mempergunakan fasilitas negara. Apapun labelnya, entah mobil dinas atau apa saja, jika pada akhirnya dipergunakan di luar yang seharusnya, dengan keras akan dia tolak. Bagi Lopa, lebih baik hidup sederhana dan bersusah-payah membuka usaha kecil-kecilan di rumah, daripada memakai uang milik negara, milik rakyat.
Kesederhanaannya bukan penghalang baginya untuk bersikap tegas. Baginya, hukum adalah panglima, dan dia siap melesakkan pedang keadilan kepada siapapun, termasuk kepada para koruptor negeri ini. “Walaupun esok langit akan runtuh, hukum harus tetap ditegakkan!” begitu salah satu ungkapannya yang amat terkenal.
Perjalanan karir sang pendekar hukum ini dimulai pada saat menjadi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ujungpandang (1958-1960). Setelah itu, dalam usia 25 tahun, Baharuddin Lopa, sudah menjadi Bupati di Majene, Sulawesi Selatan. Dia, ketika itu gigih menentang Andi Selle, Komandan Batalyon 710 yang terkenal kaya karena melakukan penyelundupan.
Lopa pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Kalimantan Barat. Sejak 1982, Lopa menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Begitu diangkat sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Lopa membuat pengumuman di surat kabar. Melalui media itu dia meminta, agar masyarakat atau siapa pun, tidak memberi sogokan kepada anak buahnya. Tak berhenti sampai di sana. Setelah itu, Lopa menggebrak korupsi di bidang reboisasi, senilai Rp 7 miliar. Keberhasilannya itu membuat pola yang diterapkannya dijadikan model operasi para jaksa di seluruh Indonesia.
Dan setelah itu, dengan keberaniannya pula, Lopa kemudian menyeret seorang pengusaha besar, Tony Gozal alias Go Tiong Kien ke pengadilan dengan tuduhan memanipulasi dana reboisasi Rp 2 miliar. Apa yang dilakukan Lopa kala itu, tergolong spektakuler. Karena sebelumnya, Tony dikenal sebagai orang yang ”kebal hukum” lantaran hubungannya yang erat dengan pejabat negara.
Bagi Lopa, tak seorang pun yang kebal hukum. Tak lama setelah diangkat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, Februari 2001, Lopa berhasil menjebloskan ”raja hutan” Bob Hasan ke Nusakambangan. Pada 6 Juni 2001, Lopa menjabat Jaksa Agung, menggantikan Marzuki Darusman. Mulai saat itu, Lopa bekerja keras untuk memberantas korupsi. Dia bekerja hingga pukul 23.00 setiap hari.
Semasa menjabat Jaksa Agung, Lopa memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. Lopa juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Dia kemudian juga menyidik keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi.
Gebrakan Lopa itu sempat dinilai bernuansa politik oleh beberapa kalangan, namun Lopa tidak mundur. Lopa membuktikan, dirinya patuh kepada hukum, bukan politik. “Apapun yang terjadi, walau umur dunia tinggal sehari, hukum harus ditegakkan.” kata Lopa.
Hingga akhirnya, Lopa pergi terlalu cepat. Hanya 1,5 bulan menjabat Jaksa Agung, Sang Khaliq memanggilnya. Banyak yang tersentak dengan kepergiannya yang dianggap terlalu mendadak. Baharuddin Lopa menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Al-Hammadi, Riyadh, Arab Saudi, 3 Juli 2001.
(sumber : http://acch.kpk.go.id)
No comments:
Post a Comment